Kepala Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya Senilai Rp1 Miliar

Kepala Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya Senilai Rp1 Miliar - Image Caption


Berita24xx.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan pada Unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan perkembangan tersebut dalam jumpa pers pada hari Jumat.

Isa didakwa telah merugikan keuangan negara saat menjabat sebagai Kepala Bidang Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

“Penyidik ??telah menemukan bukti-bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh IR yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” kata Qohar.

Kasus korupsi ini bermula dari peran Isa dalam mengembangkan dan memasarkan program "Saving Plan" Jiwasraya yang kabarnya telah menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar bagi perusahaan asuransi tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan perbuatan Isa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun ($1 miliar). Kerugian tersebut terkait dengan penyimpangan dalam program pemulihan keuangan dan investasi Jiwasraya antara tahun 2008 dan 2018.

Untuk keperluan penyidikan, Isa telah ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari.

Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata juru bicara kementerian Deni Surjantoro, pada hari Jumat, tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus Isa atau penunjukan penggantinya.

Kasus Korupsi Bersejarah

Skandal Jiwasraya telah digambarkan sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dan tonggak sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di negara ini. Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah peradilan Indonesia bahwa beberapa terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi yang sama.

Pialang saham terkemuka Benny Tjokrosaputro, mantan presiden direktur Hanson International, dan kaki tangannya, Heru Hidayat, komisaris utama Trada Alam Mineral, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena mengatur manipulasi pasar yang menyesatkan Jiwasraya ke dalam investasi yang buruk. Tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,81 triliun.

Selain Benny dan Heru, empat terdakwa lainnya—mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan Hary Prasetyo, mantan kepala divisi investasi dan keuangan Syahmirwan, dan direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto—juga divonis penjara seumur hidup.

Profil Karier Isa

Isa mengawali kariernya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 dengan tugas mengawasi dana pensiun. Ia kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Penjaminan Pemerintah setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional bubar pada tahun 2004.

Pada tahun 2006, Isa diangkat menjadi Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK. Setelah lembaga tersebut bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia bergabung dengan Badan Kebijakan Fiskal pada tahun 2013. Ia kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2017 dan menjadi Direktur Jenderal Anggaran pada tahun 2021, yang bertanggung jawab untuk mengelola kebijakan keuangan negara.

Kasus Jiwasraya menandai pertama kalinya dalam sistem peradilan Indonesia di mana beberapa terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi yang sama.  ***