Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Didakwa Terima Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kilogram dari Perantara Kasus

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Didakwa Terima Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kilogram dari Perantara Kasus - Image Caption


News24xx.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar pada hari Senin dituduh mengumpulkan uang tunai senilai Rp 915 miliar (sekitar $55,9 juta) dan 51 kilogram emas melalui perantara kasus selama masa jabatannya.

Selama sidang pembukaan kasus korupsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menuduh bahwa Zarof memfasilitasi keputusan yang menguntungkan pengacara dan individu dalam kasus hukum mereka di Mahkamah Agung selama setidaknya satu dekade.

"Terdakwa menerima suap dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dengan total setara dengan Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dari orang-orang yang terlibat dalam sengketa hukum," kata dakwaan tersebut.

Dugaan pembayaran gelap itu terjadi antara tahun 2012 hingga 2022. Sejak bergabung dengan Mahkamah Agung pada tahun 2006, Zarof telah menduduki berbagai jabatan, termasuk Direktur Proses Perkara Pidana dan Kepala Divisi Penelitian, Pengembangan, dan Pendidikan.

Menurut dakwaan, pria berusia 62 tahun itu menyalahgunakan wewenangnya dengan menawarkan bantuan kepada mereka yang mencari putusan pengadilan yang menguntungkan dengan imbalan pembayaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangkap Zarof di sebuah hotel di Bali pada 24 Oktober 2024, kemudian menggeledah kediamannya di Jakarta dan menemukan uang dan emas batangan.

Saat itu, ia dicari karena diduga ikut campur dalam persidangan pembunuhan Ronald Tannur, dengan tuduhan menawarkan untuk memengaruhi hasil persidangan dengan imbalan pembayaran.

Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur secara kontroversial dibebaskan dari tuduhan pembunuhan terhadap pacarnya, meskipun ada bukti video yang menunjukkan dia menabrakkan mobilnya ke pacarnya. Pembebasan pada tanggal 24 Juli tersebut menimbulkan kemarahan publik dan menyebabkan jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, jaksa Kejaksaan Agung secara diam-diam memeriksa tiga hakim yang bertanggung jawab atas pembebasan itu. Dalam perkembangan penting pada 23 Oktober, jaksa mengumumkan penangkapan tiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—bersama pengacara pembela Ronald, Lisa Rahmat, atas tuduhan penyuapan.

Jaksa menduga para hakim menerima suap dari pengacara Ronald sebagai imbalan atas pembebasannya.

Setelah penangkapan ini, Mahkamah Agung membatalkan pembebasan tersebut, dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald atas tuduhan penyerangan berat, bukan pembunuhan.

Dugaan Peran Zarof

Seiring dengan proses banding Kejaksaan Agung, tim pembela Ronald mencari bantuan tambahan. Pengacara pembela Lisa Rahmat menghubungi Zarof, berharap ia dapat memanfaatkan pengaruhnya di Mahkamah Agung.

Seorang jaksa agung menyatakan bahwa Zarof mempunyai sejarah menjadi perantara kasus-kasus di Mahkamah Agung selama masa jabatannya, yang diduga dapat memperoleh keputusan yang menguntungkan dengan imbalan uang.

Bahkan sebelum pengungkapan ini, pengungkapan keuangan publik terakhir Zarof pada tahun 2021 telah menimbulkan pertanyaan, karena menunjukkan aset yang melebihi Rp 51 miliar ($3,3 juta) -- angka yang tidak biasa untuk seorang pegawai negeri sipil karier. ***