Bareskrim Polri Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Kades Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang
![](https://news24xx.com/images/posting/large/3d7e4cc21751f0f1d03d5fe74be9d25e.jpg)
Bareskrim Polri Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Kades Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang - Image Caption
News24xx.com - Sejumlah dokumen disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (10/2/2025) malam.
Penggeledahan ini terkait penyelidikan keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan laut Tangerang, Banten. Dalam pengeledahan didua lokasi ini melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas polsek setempat.
Penyidik memeriksa sejumlah berkas dokumen yang ada di ruangan Kades Kohod dan sekretaris desa. Tim penyidik mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim masalah keberadaan pagar laut tersebut.
Ada 20 personel Polri yang dibagi tiga tim dalam penggeledahan tersebut. Satu tim penyidik menggeledah kantor desa, satu tim lainnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kades Kohod yang berlokasi tidak jauh dari kantor desa. Tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod.
“Kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada berapa dokumen yang kami sita dalam penggeledahan itu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir medi ini, Selasa (11/2/2025).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah memeriksa istri dan keluarga Kades Kohod dalam kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupeten Tangerang. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
Dalam penanganan kasus pagar laut yang menggemparkan itu, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, saksi ahli serta Kepala Desa Kohod Arsin.
Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik Bareskrim Polri mendapatkan informasi terjadi pemalsuan dokumen SHGB dan SHM sejak tahun 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. Dikatakan Brijen Djuhandhani, dalam kasus pagar laut pihak terlapor adalah seseorang berinisial AR. Sedangkan korbannya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Brigjen Djuhandhani menolak memberikan identitas lengkap AR. Namun pihaknya memastikan penetapan pihak terlapor berdasarkan hasil penyelidikan. Saat ini, lanjut Djuhandhani, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah-rumah saksi maupun pihak terlapor.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selain itu menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (4/2/2025). Keputusan ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. ***