Direktur Keuangan PT SKN Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Redaktur-Berita Utama, Hukum Kriminal

Direktur Keuangan PT SKN Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Redaktur-Berita Utama, Hukum Kriminal - Image Caption


News24xx.com -  Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangkanya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penyidik KPK tengah mengembangkan peran pihak PT SKN dalam transaksi tambang batubara di Kukar saat Rita masih menjabat sebagai bupati. “Ini sedang dikembangkan terkait peran perusahaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (12/2/2025).

Pihak KPK sejauh ini belum memberikan keterangan berapa nilai transaksi batubara PT SKN terkait kasus TPPU mantan Bupati Rita Widyasari. Saat ini penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan soal gratifikasi yang diterima tersangka Rita.

Kuat dugaan perusahaan-perusahaan yang memproduksi batubara di Kukar memberikan gratifikasi kepada Rita untuk mempermulus usaha produksi mereka. Secara paralel saat ini KPK melakukan penyidikan kasus TPPU atas tersangka Rita mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015.

Penyidik KPK telah menyita sebanyak 91 unit kendaraan dan sejumlah benda berharga lainnya dalam kasus TPPU tersangka Rita Widyasari. Selain itu, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek juga ikut disita KPK dalam kasus TPPU tersebut.

Untuk keamanan dan pemeliharaan, sebagian besar barang sitaan tersebut  dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Ada juga dititipkan dibeberapa tempat lain seperti  di Samarinda.

Penyidik KPK terus menelusuri asal usul barang berharga yang dimiliki tersangka Rita untuk diproses melalui pengadilan akan dirampas dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Kasus gratifikasi Rita Widyasari telah rampung dilakukan KPK dan saat ini penyidikan yang dikembangkan masalah TPPU. Penyidikan ini  bagian dari pengembangan perkara gratifikasi guna mengoptimalkan  pengembalian hasil korupsi tersangka kepada negara.

Dalam kasus gratifikasi yang nilainya mencapai ratusan miliar, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita dinyatakan oleh pengadilan terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu diduga mempermulus perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Saat ini Rita masih meringkuk dalam penjara untuk menjalani vonis 10 tahun penjara.  ***