Pasutri di Kelapa Gading Ditangkap Penyidik Polres Jakut, Sering Aniaya Dua ART

Pasutri di Kelapa Gading Ditangkap Penyidik Polres Jakut, Sering Aniaya Dua ART - Image Caption


News24xx.com -  Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Pasangan AM dan istrinya AP  warga Kelapa Gading diduga menganiaya dua asisten rumah tangga (ART) di rumah mereka secara terus-menerus.

Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dari sekapan pelaku dan meminta tolong kepada warga setempat. “Pelaku AM dan istrinya AP ditangkap di rumah mereka pada Senin kemarin,” kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Aksi kekerasan pasutri  terhadap kedua korban berjenis kelamin wanita berinisial EJ dan K sering kali terjadi di rumah mereka. Dibantu dan diantar warga sekitar, korban melaporkan perbuatan majikannya ke Polres Jakarta Utara.

Atas dasar laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Jakut langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pasutri tidak berprikemanusian itu. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara guna memastikan aksi sadis pasutri terhadap kedua korban.

Pasutri sadis ini sering menganiaya korban jika mereka tidak puas dengan kinerja kedua ART tersebut. Dicontohkan, pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih rumah tapi pelaksanaan tidak sesuai membuat pelaku emosi dan kekerasan jadi imbalannya.

Masalah kecil saja kedua korban kerap jadi sasaran pelampiasan tindakan kekerasan dari majikannya. Kedua korban kerap dipukuli dengan tangan kosong maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan benda keras lainnya.

Sasarannya di bagian wajah, tangan, tubuh dan kepala. Bahkan saat korban datang ke Polres Jakarta Utara tampak bibirnya bengkak akibat pukulan benda keras. Polisi masih mendalami kasus penganiayaan dengan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Polisi menjerat pasutri ini Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti telah didapatkan penyidik sehingga kedua pelaku tidak bisa membantah atas perbuatannya yang melanggar hukum. Kedua korban berharap kedua pelaku dihukum sesuai dengan perbuatanya. ***