Kades Kohod: Ada Pihak Ketiga Lakukan Pemalsuan di Balik Berdirinya Pagar Laut

Kades Kohod: Ada Pihak Ketiga Lakukan Pemalsuan di Balik Berdirinya Pagar Laut - Image Caption


News24xx.com -  Teka teki siapa yang bermain di balik dokumen berdirinya pagar laut di perairan Tangerang, Banten masih penuh misteri. Awalnya Asrin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod sempat dicurigai polisi melakukan pemalsuan dengan ditemukan alat pembuat dokumen palsu saat penggeledahan di kantornya beberapa hari lalu.

Kata Kades Kohod Asrin melalui kuasa hukumnya Yunihar, bukan dia yang melakukan pemalsuan seperti disangkakan, tetapi ada pihak ketiga yang bermain.

Arsin secara tegas mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam dugaan pemalsuan surat izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut Tangerang. Kata Arsin melalui kuasa hukumnya, stempel dan tanda tangan yang selama ini diperlihatkan warga adalah palsu.

“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu. Arsin tidak pernah menandatangani,” kata Yunihar dikutip Jumat (13/2/2025). Ada pihak ketiga yang diduga jadi dalang di balik pemalsuan surat izin itu.

Sosok pria yang disebut oleh Kades Kohod diketahui berinisial ‘S’. Katanya pria misterius itu sudah terlibat dalam pembuatan surat izin sejak 2021 saat Arsin mulai menjabat sebagai Kades Kohod. “Semua pemalsuan dilakukan oleh pihak ketiga,” tegas Yunihar.

Dikatakan, identitas S dapat ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). “Di situ jelas ada kop suratnya,” ujar Yunihar.

Latar belakang S memiliki pendidikan dibidang hukum dan menawarkan jasa kepada Arsin diawal masa jabatannya. Dengan iming-iming bantuan administratif, S masuk ke Desa Kohod dan mulai menangani pembuatan surat izin bagi warga.

Dikatakan Yunihar, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan. Saat itu, permintaan warga untuk mendapatkan surat izin meningkat drastis disebabkan maraknya isu masuknya pengembang ke wilayah Kohod.

Kondisi ini membuka ruang gerak bagi S untuk berperan dalam proses perizinan tersebut. “Karena tidak ada keraguan, maka tawaran itu difasilitasi. Ketika ada warga yang minta pembuatan surat langsung dipenuhi.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang. Polisi telah menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Kades Kohod, kediaman Kades Arsin dan rumah Seretaris Desa Kohod untuk mencari alat bukti kasus pagar laut itu.

Hasilnya penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen, seperti satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. Polisi juga menemukan sisa kertas yang identik dengan dokumen warkah sehingga semakin menguatkan dugaan telah terjadi pemalsuan dalam kasus tersebut. ***