Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos, KPK akan Kirim Dokumen Permintaan Singapura

Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos, KPK akan Kirim Dokumen Permintaan Singapura - Image Caption


News24xx.com -  Berkas dan dokumen untuk ekstradisi buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos yang diminta pemerintah Singapura pekan depan akan diserahkan KPK kepada otoritas negara tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui semua instansi yang berkepentingan terus berupaya memenuhi semua persyaratan yang diminta otoritas Singapura. “Kemungkinan besar pekan depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta pihak Singapura. Pengiriman menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (15/2/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Buronan kasus korupsi E-KTP ditangkap penyidik lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), beberapa waktu lalu.

KPK terus berupaya melengkapi surat dan dokumen yang diminta pihak Singapura agar bisa segera membawa pulang tersangka Paulus Tannos untuk diadili di Indonesia. “Intinya memulangkan tersangka dan kita memenuhi apa yang diminta oleh Singapura,” ujar Tessa.

Untuk diketahui, Paulus Tannos adalah  buronan KPK kasus megaproyek KTP elektronik dan Paulus telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pelarian sekian tahun akhirnya Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh pihak CPIB. Sebelum dilakukan penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.

Isinya meminta bantuan kepada pihak Singapura untuk menangkap buronan Paulus Tannos yang diketahui bersembunyi di Singapura. Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan Tannos sudah ditangkap.

Namun sampai sekarang pemerintah Indonesia masih terus berupa untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos dari negara itu.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah Indonesia punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas yang diminta otoritas Singapura. Kata dia, paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

Dijelaskan Supratman, setelah dokumen dilengkapi pengajuan ekstradisi  Paulus Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.

Proses persidangan itu, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.

Meski begitu Supratman optimistis proses permohonan ekstradisi terhadap buronan Paulus Tannos akan berjalan dengan lancar.

Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.  ***