Pekan Depan, KPK Periksa Hasto Kristiyanto dan Terancam akan Ditahan

Pekan Depan, KPK Periksa Hasto Kristiyanto dan Terancam akan Ditahan - Image Caption


News24xx.com -  Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah dinyatakan sah. Pekan depan dijadwalkan Hasto akan diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.

Untuk penahanan terhadap Hasto, pihak KPK masih menunggu kelengkapan persyaratannya. “Ada syarat formal dan materiel. Penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (14/2/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Sebab, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri terkait mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dicontohkan, bisa saja penyidik tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau ada hal lain yang diminta oleh penyidik.

Setelah gugatan praperadilan Hasto ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik KPK menjadwalkan pekan depan Sekjen PDIP Hasto akan diperiksa. “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa.

Namun kapan pastinya tanggal berapa Hasto diperiksa, Juru Bicara KPK belum bisa memastikan tanggal Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus buronan Harun Masiku. Pada Selasa (24/12/2025), penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Kedua tersangka baru itu, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Hasto, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan.  Tujuannya agar KPU dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I menggantikan calon terpilih yang meninggal dunia.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Hasil penyelidikan KPK diketahui bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Jumlah uangnya sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. Uang itu tujuannya mempermulus langkah Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I. ***