Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia

Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia - Image Caption


News24xx.com -  Pihak berwenang Malaysia telah mendeportasi 37 pekerja migran Indonesia -- 21 pria dan 16 wanita -- yang tiba di Pelabuhan Internasional Dumai di Riau pada hari Sabtu, kata seorang pejabat Indonesia.

Mereka diduga memasuki Malaysia tanpa dokumentasi yang sah atau melebihi batas waktu izin.

Setibanya di Pelabuhan Dumai, para deportan menjalani pemeriksaan dokumen oleh kantor imigrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh otoritas karantina pelabuhan.

“Mereka masuk [Malaysia] secara ilegal -- sebagian melewati batas izin tinggal, dan sebagian besar tidak memiliki dokumen yang sah,” kata Fanny Wahyu Kurniawan, kepala cabang provinsi Badan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (BP3MI).

Iklan

Hampir separuh dari pekerja yang dideportasi berasal dari Jawa Timur, sisanya dari Nusa Tenggara Barat (8), Nusa Tenggara Timur (3), Sumatera Utara (2), Sumatera Barat (2), dan masing-masing satu orang dari Kepulauan Riau, Jawa Barat, Aceh, dan Jawa Tengah.

Para deportan tersebut ditempatkan sementara di tempat penampungan di Dumai sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Fanny mencatat bahwa agensinya telah menerima 291 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia dalam beberapa bulan terakhir, dan menambahkan bahwa jumlah tersebut biasanya meningkat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami perkirakan jumlah ini akan bertambah signifikan pada bulan Ramadan mendatang,” kata Fanny.

Malaysia merupakan salah satu tujuan terbesar pekerja migran Indonesia, dengan ratusan ribu pekerja di berbagai sektor seperti perkebunan, konstruksi, manufaktur, pekerjaan rumah tangga, dan jasa.

Menurut perkiraan terkini, ada sekitar 700.000 pekerja Indonesia yang terdokumentasi di Malaysia, tetapi ratusan ribu lainnya diyakini bekerja secara ilegal karena tingginya permintaan tenaga kerja.

Banyak pekerja tidak berdokumen menghadapi eksploitasi, kondisi kerja yang buruk, upah yang tidak dibayarkan, dan risiko deportasi karena kurangnya status hukum mereka.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani sejumlah perjanjian bilateral untuk mengatur dan melindungi pekerja Indonesia, tetapi jaringan perekrutan ilegal masih terus beroperasi, sering kali memikat para pencari kerja dengan janji-janji palsu tentang upah yang lebih tinggi dan pekerjaan yang mudah. ***