19 Ribu Napi Akan Dapat Amnesti oleh Presiden RI, Menkum Supratman: Masih Hasil Verifikasi

19 Ribu Napi Akan Dapat Amnesti oleh Presiden RI, Menkum Supratman: Masih Hasil Verifikasi - Image Caption
News24xx.com - Isu tentang 19 ribu narapidana (napi) yang rencananya diberi amnesti oleh pemerintah sebelum perayaan Idul Fitri masih belum pasti. Pihak Kementerian Hukum hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi terhadap para napi tersebut.
Awalnya amnesti direncanakan diberikan kepada 44 ribu napi, namun jumlah tersebut mengalami penurunan hingga tinggal 19 ribu orang. Jumlah ini diambil setelah dilakukan asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan verifikasi di Kementerian Hukum.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). “Angka 19 ribu ini belum pasti juga, masih terus kami verifikasi,” ujar Supratman.
Awalnya amnesti direncanakan akan diberikan terhadap 44 ribu narapidana dengan segala pertimbangan kini tinggal 19 ribu orang. Itu juga belum pasti, bisa lebih dan bisa juga kurang dari 19 ribu orang. “Meski lolos verifikasi hasilnya belum pasti, masih bisa bertambah, bisa juga berkurang,” ujarnya.
Dia berharap dalam waktu dekat pihaknya mampu merampungkan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan remisi. Sebab, pekan depan permohonan akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah nama-namanya sudah pasti, Presiden nantinya akan mengirim surat ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.
Dikatakan Supratman, didasari angka yang masih belum pasti, pihaknya mempersilakan apabila ada usulan pemberian amnesti terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB), sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dari daerah pemilihan Papua saat rapat.
Kata Supratman, kalau ada tujuh anggota KKB yang bersenjata, itu dimungkinkan untuk diusulkan pihaknya akan mengusulkan kepada presiden. “Kalau ada suratnya, apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik. Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” tuturnya.
Menteri Supratman mengatakan di awal rapat, amnesti terhadap 19 ribu narapidana ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. “Ya, sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya,” imbuhnya, ***