Rugikan Pemprov Jakarta Rp 649 M, Mantan Ketua DPRD Diperiksa Polri Sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng

Rugikan Pemprov Jakarta Rp 649 M, Mantan Ketua DPRD Diperiksa Polri Sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng - Image Caption


News24xx.com -  Mantan Ketua DPRD  Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Prasetyo mengaku tidak tahu menahu tentang pengadaan lahan tersebut. “Ditanya apakah saya mengerti pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, saya jawab enggak mengerti. Itu pakai peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Kalau pakai perda pasti saya tahu,” kata Prasetyo kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, perkara ini bermula ketika Pemprov Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung yang saat ini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Lahan dibeli dari seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015 untuk pembangunan rusun.

Pada 7 Oktober 2015, Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan dengan harga Rp14,1 juta per meter persegi. Namun laporan hasil pemeriksaan BPK menyatakan pembelian lahan tersebut bermasalah. Pihak BPK mencatat lahannya masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP)  Jakarta.

Pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan peraturan gubernur karena terjadi ketegangan antara Gubernur  pada saat itu dijabat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan DPRD DKI Jakarta. Akhirnya pengadaan lahan tersebut dilakukan berasal dari APBD yang didasarkan pada Pergub DKI.

Atas dasar pergub itu,  mantan Ketua DPRD DKI Prasetyo mengaku tidak tahu-menahu terkait pengadaan lahan buat rusun yang kini ditangani Bareskrim Polri. “Ditanya lahannya dimana, saya enggak tahu,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda  DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Dalam proyek ini diduga terjadi dugaan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Hasil penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. ***