MA Diminta Tolak Permohonan PK Terpidana Pemalsuan Akta Aky Jauwan dan Putrinya Eva

MA Diminta Tolak Permohonan PK Terpidana Pemalsuan Akta Aky Jauwan dan Putrinya Eva - Image Caption


News24xx.com -  Terpidana kasus pemalsuan akta autentik Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Dalam putusan kasasi, MA menghukum Aky Jauwan dengan hukuman dua tahun penjara, sedang putrinya Eva dihukum satu tahun penjara.

Aky Jauwan dan putrinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta sehingga keduanya kini harus mendekam dalam penjara. Terpidana Aky Jauwan kini menjalani masa hukuman dua tahun penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan terpidana Eva Jauwan menjalani vonis MA satu tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Permohonan PK diajukan Aky Jauwan dan putrinya Eva (pemohon) melalui kuasa hukumnya Lismanida Suhirman ke Pengadilan Negeri Jakata Utara. Alasan keduanya mengajukan PK karena MA dinilai melakukan kekhilafan dan kekeliruan dalam memutuskan hukuman terhadap ayah dan putrinya selaku pemohon.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) Dhiki Kurnia selaku termohon dalam tanggapannya di persidangan PN Jakut, Selasa (18/2/2025) menyatakan, putusan MA sudah sangat tepat dan sesuai dengan perbuatan Aky Jauwan dan putrinya itu. Sidang pemohonan PK terpidana Aky Jauwan dan Eva dipimpin Hakim Ketua R. Rudi Kindarto dengan Hakim Anggota Maryono dan Wijawiyoto.

Kata Dhiki Kurnia, pertimbangan putusan MA RI No. 1634 K/Pid/2024 tanggal 17 Oktober 2024 terhadap Aky Jauwan dan Eva telah mendasarkan pada rangkaian fakta dan alat bukti yang sah sebagaimana diajukan termohon di persidangan sebelumnya. Selain itu, keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan Aky dan Eva saling bersesuaian baik langsung maupun tidak langsung, Selasa (18/2/2025).

Bahkan ada beberapa saksi dalam keterangannya di persidangan saling berhubungan satu sama lainnya sehingga membenarkan adanya tindak pidana yang dilakukan kedua pemohon Aky Jauwan dan putrinya Eva.

Menurut termohon, baik Aky mau pun Eva sebagai subyek yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Karenanya pemohon meminta MA menolak permohonan PK terpidana Aky Jauwan dan Eva yang diajukan melalui kuasa hukumnya tanggal 21 Januari 2025 lalu.

Dhiki juga meminta MA tetap menguatkan putusan MA RI No. 1634 K/PID/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Apalagi dalam memori PK tidak ada bukti baru (novum) yang bisa dijadikan alasan untuk memperkuat permohonan PK. Rencananya pada sidang pekan depan, pemohon akan menghadirkan saksi ahli yang dijadikan novum dalam permohan PK tersebut.

Kasus pemalsuan akta autentik ini terkait pernikahan Katarina (pelapor) dengan putra kandung terpidana Aky Jauwan, Alexander pada tahun 2008. Mereka menikah secara resmi di gereja dan vihara. Namun, pernikahan itu hanya berlangsung dua tahun karena pada tahun 2010 mereka sepakat bercerai.

Lima tahun setelah bercerai, tepatnya tahun 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit. Takut harta peninggalan putranya diambil Katarina, Aky Jauwan dan Eva Jauwan sesuai laporan Katarina ke Polda Metro Jaya nekat membuat akta palsu yang menyatakan Alexander semasa hidupnya tidak pernah menikah dengan siapa pun.

Aky Jauwan diduga sengaja memalsukan akta autentik untuk menguasai harta peninggalan Alexander yang meninggal dunia pada tahun 2017. Aky Jauwan kata JPU sengaja memberikan keterangan palsu yang dibantu putrinya Eva dan tersangka Ernie yang kini berada di Australia bahwa mendiang Alexander tidak pernah menikah semasa hidupnya.

Padahal sesuai dokumen, Alexander pada tahun 2008 menikah secara resmi dengan saksi pelapor Katarina Bonggo. Namun pada 2010, Alexander dan Katarina bercerai secara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Katarina yang merasa haknya telah dirampas melaporkan Aky Jauwan, Eva dan Ernie ke Polda Metro Jaya. Ernie langsung angkat kaki dari Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menetap di Australia. Sedang Aky dan Eva harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.

Di persidangan Aky Jauwan mengakui kalau putranya Alexander memang menikah dengan Katarina. Begitu juga Eva mengaku Alexander pernah menikah dengan Katarina dan dia ikut menghadiri pernikahan abangnya itu.

Pemalsuan akta autentik dilakukan Aky Jauwan bersama Eva Jauwan di notaris kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 17 Agustus 2017. Aky dan Eva menurut JPU menyuruh notaris untuk membuat akta bahwa putranya bernama Alexander tidak pernah menikah dengan pelapor Katarina Bonggo.

Akta palsu tersebut dibuat Aky Jauwan dan Eva hanya empat bulan setelah Alexander meninggal dunia tepatnya 24 April 2017. Aky Jauwan dan Eva tidak rela harta peninggalan Alexander jatuh ke tangan Katarina sebagai harta gono-gini.  ***