Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan, ke Luar Gedung KPK Tangan Diborgol dan Mengenakan Rompi Tahanan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan, ke Luar Gedung KPK Tangan Diborgol dan Mengenakan Rompi Tahanan - Image Caption


News24xx.com -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP  Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK,  Kamis (20/2/2025). Saat turun dari ruang pemeriksaan KPK, Hasto terlihat dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK.

Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) datang ke KPK memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Selain kasus suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga tersandung kasus dugaan  merintangi penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto pun diborgol saat dibawa ke Rutan.

Hasto terlihat ditemani tim pengacaranya dan kini resmi jadi penghuni Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Alasan KPK menahan Sekjen PDIP itu guna memperlancar proses penyidikan.

Waktu datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, Hasto sempat melontarkan kata- kata dia sudah siap ditahan KPK. “Lahir batin saya sudah siap jika langsung ditahan,” kata Hasto kepada awak media.

Hasto mengatakan dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Meski demikian, Hasto tetap menilai kasus yang menjeratnya politis.

Kasus yang menghantar Hasto ke dalam trali besi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama orang kepercayaannya bernama Agustiani Tio. Selain itu, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 ikut sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah bebas dari penjara, sedangkan Harun Masiku masih buron. Pada akhir 2024, Sekjen PDIP Hasto akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dari pengembangan kasus Harus Masiku.

Selain Hasto, advokat bernama Donny Tri Istiqomah juga ikut jadi tersangka kasus dalam kasus yang sama. Hasto diduga berupaya menggagalkan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Namun Riezky gagal menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia karena dihalangi Hasto. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Hasto juga menyuruh Donny  mengantar duit suap ke Wahyu yang diduga  berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun Masiku dengan memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Hasto disebut sebut memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. ***