Tim Patroli Polres Jakpus Amankan Tiga Remaja Diduga Pelaku Tawuran di Cikini Raya

Tim Patroli Polres Jakpus Amankan Tiga Remaja Diduga Pelaku Tawuran di Cikini Raya - Image Caption


News24xx.com -  Tiga remaja diduga pelaku aksi tawuran di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (23/2/2025) dinihari. Dari tangan terduga pelaku disita barang bukti empat senjata tajam jenis celurit berukuran besar.

Ketiga remaja itu, MMY (15) tidak sekolah, NAS (15) dan MAK (15) masih berstatus pelajar. Terduga pelaku tawuran ini ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Ambon Polres Jakarta Pusat.

Tim patroli ini setiap malam berpatroli ke wilayah yang dinilai rawan terjadinya aksi tawuran. “Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada warga,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (23/2/2025).

Dijelaskan, ketika hendak diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Ambon, ketiga pelaku berusaha membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Jakarta Pusat mengimbau orang tua untuk terus mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan. ***