9 Juta Akun Negatif Diblokir Kemenkomdigi, Tidak Satu pun Dilaporkan ke Polisi

9 Juta Akun Negatif Diblokir Kemenkomdigi, Tidak Satu pun Dilaporkan ke Polisi - Image Caption


News24xx.com -  Mengerikan, akun video pornografi anak di media sosial (medsos) kian marak dan terkesan tak terkendalikan. Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat ada 9 juta lebih akun negatif seperti pornografi, pornografi anak, judi oline dan lainnya telah diblokir. Namun anehnya tidak ada satu pun yang dilaporkan ke polisi.

Dari data ini orang tua dituntut untuk bersikap ekstra dalam mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari predator pornografi anak yang terus gentayangan. Salah dalam mengawasi pergaulan anaknya di luar rumah, predator pornografi siap memangsanya.

Pelaku pornografi anak bisa saja orang dekat atau pihak luar yang sengaja menjebak korban untuk melakukan aksi sesuai keinginan pelaku. Tidak jarang korban diancam jika tidak mau mengikuti permintaan pelaku.

Sekarang, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, korbannya bukan hanya anak tingkat SMA atau SMP lagi, melainkan sudah menjarah ketingkat anak SD. “Ini benar-benar jadi perhatian kita semua, khususnya orang tua dalam mengawadi anak anaknya,” ujar Kombes Ade Ary, dalam keterangannya yang didapat media ini, Sabtu (22/2/2025).

Pekan lalu penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku penyebaran dan penjualan akun video pornografi anak termasuk korbannya anak SD. Ada 13 ribu rekaman video yang disebarkan dan dijual melalui media sosial instagram.

Pelaku berinisial CSH ditangkap penyidik Subdit III Ditressiber Polda Metro Jaya di kawasan Karawang, Jawa Barat. Dari tangan pelaku penyidik menemukan 13.336 konten (informasi elektronik) berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban anak. “Termasuk korbannya anak SD,” kata Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama.

Dari penjualan video ini pelaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp80 juta lebih. Pelaku menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial telegram. Dalam aksinya pelaku menyediakan delapan grup channel yang mendistribusikan konten pornografi anak.

Apabila ada yang mau bergabung ke dalam chanel telegram yang berisikan konten pornografi, peserta/ member diwajibkan melakukan pembayaran. Pelaku mematok harga sebesar Rp150.000 dan uangnya harus dikiirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.

Pelaku memperjualbelikan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi dari bulan Juli 2024 sampai dengan Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun.

Sementara itu, Koordinator Tim Pengendali Konten Internet Ilegal Kemenkomdigi Jawara Wahyu mengatakan, pihaknya selama ini telah memblokir 9 juta lebih akun pornografi, pornografi anak, judi online dan kasus lainnya. Akun ilegal tersebut hasil temuan tim patroli siber Kemenkomdigi.

Namun dari jutaan akun pornografi yang merusak anak bangsa diakui Jawara tidak satu pun yang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pernyataan Jawara ini menjawab pertanyaan poskotaonline, apakah dari jutaan akun pornografi anak ditemukan tim patrol diber Komdigi ada yang dilaporkan ke polisi.

“Tidak dilaporkan, tapi semuanya telah diblokir,” kata Jawara Wahyu saat menghadiri jumpa pers penangkapan tersangka penjualan video 13 ribu pornografi anak mewakil Kementerian Komdigi di Polda Metro Jaya, pada Jumat (21/2/2025).

Ketika didesak kenapa pihak Komdigi tidak melaporkan hasil temuannya jutaan akun pornografi kepada polisi untuk tindak pelakunya secara hukum. Jawara tidak bisa memberikan penjelasan. “Itu semua telah kami blokir,” kata Jawara lagi, seperti dikutip media ini, Sabtu (22/2/2025).

Menurut Jawara, bukan hanya hasil patroli mereka saja yang diblokir, pihak kepolisian juga siring meminta kepada pihaknya untuk meblokir akun-akun ilegal. “Tolong secara tegas, apa benar tidak satu pun dari jutaan akun pornografi anak yang telah diblokir tidak ada yang dilaporkan kepada polisi,” tanya poskotaonline lagi. “Tidak ada yang dilaporkan, kami hanya memblokirnya,” jawab Jawara.

Ketika didesak sikap dan tindakan Komdigi yang hanya memblokir semakin membuat pelaku tidak merasa takut karena tidak ada tindakan hukum jika akunnya terpantau tim siber Komdigi. Jawara Wahyu tidak mau memberikan komentar.

Sebaliknya, akun video pornografi yang terpantau patroli siber Ditressiber Polda Metro Jaya langsung ditindaklanjuti dan menangkap pelakunya. “Kasus penyebaran dan penjualan pornografi anak yang dilakukan tersangka CSH adalah hasil patroli Siber Ditressiber Polda Metro Jaya,” tegas Kompol Alvin.

Terkait kasus pornografi anak melalui medsos data yang dioeroleh menyebutkan, saat ini Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. “Untuk pornografi anak, kita termasuk salah satu negara dengan kasus tertinggi, yaitu peringkat keempat di dunia,” ujar Menteri Komdigi Meutya.

Sememtara itu, Kasubdit 2 Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis mengimbau agar orang tua melakukan pendekatan kepada anak-anak dalam proses interaksi anak di dunia maya (cyber space). “Jangan biarkan anak terjebak oleh predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan (game), manipulasi perilaku. Pelaku kemudian meminta anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan (pornografi),” imbuhnya.

Pihaknya berharap agar orangtua melaporkan sesuatu hal yang berkaitan pelanggaran atau dugaan tindak pidana ITE ke pihak kepolisian.

Pemerhati anak, Kang Maman mengaku prihatin melihat maraknya kasus pornografi anak. Kondisi seperti ini harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak untuk segera mengambil langkah agar kasus pornografi anak bisa segera teratasi. ***