Bareskrim Polri Bongkar Judol Jaringan Internasional 1XBET,9

Bareskrim Polri Bongkar Judol Jaringan Internasional 1XBET,9 - Image Caption


News24xx.com -  Bareskrim Polri kembali mengungkap judi online jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring. “Tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia ” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jum’at (21/2/2025).

Kasus judol ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ada beberapa lokasi yang dijadikan posko judi online diungkap dan digeeebek polisi pada 14 November 2024.

Operasi ini melibatkan berbagai Polda yang dilakukan secara serentak di sejumlah kota seperti Depok, Cianjur dan Tangerang Selatan.

Dari penggerebekan itu polisi  mengamankan lima tersangka, yakni AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop dan satu set komputer.

Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru.

Empat tersangka diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,9 miliar dalam berbagai mata uang asing, kendaraan mewah dan perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.

Untuk diketahui, Situs 1XBET memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan. Mereka juga berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand melalui Telegram, Skype serta WhatsApp.

Untuk menghindar dari pantauan pemegak hukum, para pelaku menggunakan berbagai metode guna menyamarkan hasil kejahatan mereka. “Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ujar Brigjen Djuhandhani.

Sebagai catatan, sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. ***