Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Laut Tangerang

Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Laut Tangerang - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Bareskrim Polri periksa Kepala Desa (Kades) Kohod,  Kabupaten Tangerang, Banten Arsin sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025).

Arsin diduga melakukan pemalsuan dokumen permohonan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka Arsin datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, Yunihar. Arsin menutup wajahnya dengan masker dan mengenakan jaket serta topi warna hitam.

Ketika awak media meminta tanggapan terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Arsin tidak mau berkontar sepatah kata pun dan buru-buru masuk Gedung Bareskrim.

Sememtara kuasa hukumnya, Yunihar hanya mengatakan, kedatangan kliennya pada siang ini menunjukkan kalau Arsin kooperatif dengan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus ini memanggil empat tersangka. Mereka adalah, Kades Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Namun hingga siang baru Arsin yang terlihat datang ke Gedung Bareskrim Polri. Sedang ketiga tersangka lainnya belum diketahui mengenai kehadirannya.

Keempat tersangka diduga secara bersama sama membuat dan menggunakan dokumen dan surat palsu berupa girik tanah. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Selain itu para tersangka juga memalsukan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Dengan dokumen dan surat palsu tersebut  seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman. Mereka juga mengajukan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.