Penyidik Polres Jaksel Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Kawasan Kota Bekasi

Penyidik Polres Jaksel Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Kawasan Kota Bekasi - Image Caption


News24xx.com -  Pabrik kosmetik ilegal yang berdomisili di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) digerebek penyidik Polres Jakarta Selatan. Kosmetik hasil produksinya  tidak memiliki label BPOM hingga informasi kandungannya tidak diketahui.

Bukan hanya itu, pada produk kosmetik perawatan wajah yang beredar tanpa izin  tidak mencantumkan nomor izin edar Badan POM. Kosmetik hasil produksi pabrik itu hanya mencantumkan merek, tidak ada cara atau bahan baku yang digunakan apa saja.

“Cara pakai juga tidak ada, begitu juga peringatan dan sebagainya,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Konsumen yang memakai produk ini mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya. Masyarakat diimbau tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.

Polisi telah mengamankan dua orang tersangka dalam penggerebekan pada Kamis (13/2/2025), yakni MS (35) selaku pemilik dan R (37) sebagai karyawan pabrik kosmetik tersebut.

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka membeli bahan baku berupa krim siang dan malam serta toner untuk kosmetik ilegal kiloan di wilayah Jakarta Barat. Bahan baku tersebut kemudian dipindahkan ke dalam kemasan kecil.

Para tersangka menjual kosmetik ilegal dengan berbagai paket seperti, paket HN dan CR 15 dibanderol dengan harga Rp35 ribu. Sedangkan paket HN dan CR 30 dibanderol dengan harga Rp60 ribu.

Keberadaan pabrik kosmetik ilegal ini terungkap setelah seorang korban warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan melapor ke polisi. Korban mengaku membeli produk kecantikan tersebut melalui marketplace.

Hasil penyelidikan akhirnya polisi mendapati pabrik pembuatan kosmetik ilegal ini berlokasi di Kota Bekasi. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi 1,5 tahun dan meraup omzet hingga Rp1,5 miliar dalam satu tahun.

Kedua tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***