Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula - Image Caption


News24xx.com -  Uang sebanyak Rp565 miliar diduga terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang ratusan miliar ini berasal dari sembilan tersangka dari perusahaan gula swasta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara. “Pada Selasa 25 Februari 2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Kesembilan dimaksud, yakni Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku direktur utama PT Angels Products (AP) disita uang sebesar Rp150.813.450.163,81, Wisnu Hendraningrat selaku presiden direktur PT Andalan Furnindo disita sebesar Rp60.991.040.276,14. Hansen Setiawan selaku direktur utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) disita sebesar Rp41.381.685.068,19, dari tersangka Indra Suryaningrat selaku direktur utama PT Medan Sugar Industry (MSI) disita sebanyak Rp77.212.262.010,81, tersangka Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku direktur utama PT Makassar Tene (MT) disita sebesar Rp39.249.282.287, 52.

Dari tersangka Hendrogianto Antonio Tiwon selaku direktur PT Duta Sugar International (DSI) disita sebanyak Rp41.226.293.608,16, tersangka Ali Sanjaya B selaku direktur utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) disita sebesar Rp47.868.288.631,28, tersangka Hans Falita Hutama (HFH) selaku direktur utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) disita sebesar Rp74.583.958.290,79, dan tersangka Eka Sapanca (ES) selaku direktur utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) disita Rp32.012.811.588,55.

Akibat perbuatan para tersangka dalam kasus ini, negara merugi sekitar Rp578 miliar. Uang sitaan ini sebagai barang bukti dan dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Bank Mandiri. Peran sembilan tersangka dalam kasus importasi gula mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Kembilan perusahaan yang diimpor diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Selain itu, pihak yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah dan penjualan GKP tersebut dilakukan dengan cara operasi pasar.

Pemberian persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan yang saat itu ditandangani oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan. Persetujuan itu diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Selain sembilan tersangka dari swasta, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). ***