Kejagung Sita Sejumlah Uang Asing dan Mobil Mewah Kasus Ketua PN Jaksel

Kejagung Sita Sejumlah Uang Asing dan Mobil Mewah Kasus Ketua PN Jaksel - Image Caption
News24xx.com - Sejumlah uang dari mata uang asing dan mobil mewah disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Barang bukti tersebut hasil penggeledahan dibeberapa lokasi, baik di Jakarta maupun luar Jakarta dengan empat tersangka.
Keempat tersangka dimaksud, yakni Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso dan Aryanto keduanya berprofesi sebagai advokat.
Kasus suap yang menghantar Ketua PN Jaksel ke dalam penjara terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, barang bukti didapatkan dari penggeledahan pada Jumat (11/4/2025) di lima tempat di Jakarta dan pada Sabtu (12/4/2025) di Jakarta serta di beberapa tempat di luar Jakarta.
“Penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar, sebagaimana dikutip Minggu (13/4/2025).
Dijelaskan, di rumah tersangka Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah Jakarta Utara, penyidik menyita uang tunai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10.804.000,00. Dari dalam mobil tersangka Wahyu juga disita uang senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS dan Rp11.100.000,00.
Dari tersangka Aryanto penyidik menyita uang tunai sebesar Rp136.950.000,00, 1 unit mobil Ferrari Spider, 1 unit mobil Nissan GT-R, dan 1 unit mobil Mercedes Benz.
Dari tersangka M. Arif selaku ketua PN Jaksel, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop, tas dan dompet. Amplop berwarna cokelat berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, dan 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.
Adapun dari tas tersangka M. Arif juga disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, 1 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura. Selain itu, 3 lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura.
Selain itu, isi dompet Ketua PN Jaksel juga didapatkan 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.
Hasil pemeriksaan penyidik Kejagung menurut Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, menemukan fakta dan alat bukti, tersangka Marcella Santoso dan Aryanto selaku advokat memberikan suap kepada Ketua PN Jaksel M. Arif sebesar Rp60 miliar.
Pemberian suap diserahkan melalui tersangka Wahyu untuk pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Meski secara unsur perkara itu memenuhi pasal yang didakwakan, namun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menyatakan kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.
Keempat tersangka kini mendekam dalam penjara dan ditempatkan secara terpisah. Tersangka Wahyu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka Marcella Santoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Aryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka M. Arif Nuranta ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. ***