Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Hanya Dalam Sembilan Hari

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Hanya Dalam Sembilan Hari - Image Caption


News24xx.com -  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025.

Operasi ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

"Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Sandi juga menegaskan, premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Polri ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif. Penindakan pun difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, dan pengancaman.

"Kemudian tindakan perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan," terang Sandi.


Adapun sejumlah kasus menonjol yang telah diungkap selama operasi ini, di antaranya Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman.

Kemudian Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.

"Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan PT BAP," kata Sandi.

Untuk mendukung keberhasilan operasi ini, kepolisian mengambil sejumlah langkah strategis. Seperti, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme.

Lalu melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat, berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat.

"Hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana," terang Sandi.

Selain itu, Sandi juga menyatakan bahwa pihaknya juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.***