Blackmores 'Beracun' Australia Dijual Ilegal di RI, BPOM Minta Lapor Bila Keluhkan Gejala

Blackmores 'Beracun' Australia Dijual Ilegal di RI, BPOM Minta Lapor Bila Keluhkan Gejala - Image Caption
News24xx.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) meminta masyarakat cermat memilih produk suplemen sebelum mengonsumsinya.
Hal ini menyusul pengakuan warga Australia yang mengalami masalah saraf pasca mengonsumsi Blackmores Magnesium +, tanpa menyadari kandungan tinggi vitamin B6 dalam suplemen tersebut.
BPOM RI memastikan produk tersebut hingga saat ini tidak terdaftar di Indonesia, meski banyak dijual online lewat tautan di marketplace.
"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," wanti-wanti BPOM RI dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025).
Pihaknya juga meminta masyarakat melapor bila merasakan gejala atau efek samping yang terkait dengan konsumsi suplemen tertentu. Pelaporan bisa disampaikan melalui media berikut:
Contact Center HALOBPOM 1500533
Aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui atau memiliki informasi, mencurigai kegiatan produksi, peredaran, promosi, iklan suplemen yang tidak sesuai ketentuan maupun berbahaya, di media daring," pungkasnya. ***