Pasutri Judi Online Berhasil Diamankan Polisi

Pasutri Judi Online Berhasil Diamankan Polisi - Image Caption


News24xx.com - Pasangan suami istri (pasutri) harus berurusan dengan polisi, usai ditangkap karena kasus judol atau judi online. keduanya ditangkap di kediamannya, di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Citeureup.

Kompol Viktor menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan, tersangka FAA dan YSA kasus judol tersebut sedang melakukan promosi, dengan menggunakan handphone miliknya, melalui situs 889nation dan Cutt.ly/889nation yang berada di negara kamboja.

Menurut Kompol Viktor, dari kegiatan yang dilakukan, kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari target yang telah ditentukan, terhadap pemain yang berhasil melakukan deposit.

Pelaku FAA telah menerima gaji pokok plus bonus pada Februari, sebesar Rp9,6 juta, dan Maret Rp9,4 juta. Tapi April belum ada kiriman.

"Sementara untuk pelaku kasus judol YAA (istrinya) telah menerima gaji sejak bulan November sebasar Rp 2.5 juta, bulan Januari sebesar Rp 8 juta dan bulan pebruari Rp13 juta," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus judol, di antaranya berupa 6 buah Handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana Axis, 20 kartu perdana Indosat, 20 kartu perdana 3 dan 20 kartu perdana XL.