Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan Rumah Milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif Disita KPK

Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan Rumah Milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif Disita KPK - Image Caption
News24xx.com - Pabrik pengolaha kelapa sawit di atas lahan seluas 14.027 meter persegi diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) disita penyidik KPK. Pabrik itu diduga menggunakan uanv hasil korusi dan mengatasnamaka orang kepercayaan EAR.
Bangunan pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, Sumatera Utara. “Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Diperkirakan aset tersebut mencapai Rp15 miliar. Selain pabrik pengolah sawit, tim KPK menyita satu unit rumah milik tersangka EAR yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kedua bangunan itu telah dipasang pelang sitaan KPK yang menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.
Tersangka EAR ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas didugaan menerima uang suap sebesar Rp1,7 miliar.
“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Labuhanbatu EAR, anggota DPRD RSR, dua pihak swasta berinisial ES dan FS.
EAR diduga menerima uang suap melalui RSR selaku orang kepercayaan bupati tersebut.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. ***