Enam Oknum Anggota Polres Jaksel Dikenakan PTDH Terkait Kasus Narkoba dan Desersi

Enam Oknum Anggota Polres Jaksel Dikenakan PTDH Terkait Kasus Narkoba dan Desersi - Image Caption
News24xx.com - Enam oknum anggota Polres Metro Jakarta (Jaksel) Selatan dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Oknum personel yang dipecat itu terlibat kasus narkoba dan tidak masuk kerja (desersi).
Upacara PTDH di gelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (3/5/2024). Keenam oknum anggota yang dipecat itu, yakni Aipda GA, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LF dan Bripda BA.
“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal, Jumat (3/5/2024). Keenam anggota itu dinilai sudah layak mendapatkan hukuman PTDH.
Pimpinan Polri sangat tegas kepada para pelaku pengedar atau penyalahguna narkoba, mengingat mereka harus menjadi contoh kepada masyarakat.
Setelah upacara PTDH terhadap enam oknum anggota dan kenaikan pangkat pengabdian selesai, seluruh pejabat dan personel Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan pengecekan urine. Pengecekan ini dilakukan tim Sidokkes didampingi Sipropam Polres Metro Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel agar tidak ada anggota yang kembali terlibat narkotika. ***