3 Pria di Karimun Diamankan Polisi Saat Selundupkan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

3 Pria di Karimun Diamankan Polisi Saat Selundupkan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia - Image Caption


News24xx.com - Tiga pria berinisial DH, BI dan AL asal Kabupaten Karimun tak berkutik saat diamankan Satres Narkoba Polres Karimun Kepulauan Riau karena saat hendak menyelundupkan narkoba.

Pada 23 April 2024, ketiga pelaku ditangkap polisi di Lavender House, Distrik Durbin. Barang buktinya antara lain 1,6 kilogram sabu, 763 butir ekstasi, dan 60 butir Happy Five.

Kapolres Karimun Kota AKBP Fadli Agus mengatakan, pelaku menyelundupkan barang ilegal asal Malaysia ke Kota Karimun melalui Pelabuhan Tikus di kawasan Jembatan Kuning Lejo.

Fadli mengatakan, barang ilegal diselundupkan dengan cara dibuang ke tengah laut dan kemudian diambil oleh pelaku kejahatan.

Menurut pengakuan pelaku, operasi penyelundupan narkoba ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan cara dan sarana yang sama.

Pelaku juga mendapat upah sebesar Rp30 juta karena mengangkut barang ilegal dan mengedarkan barang tersebut di Kabupaten Karimun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) lampiran Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan pidana denda Rp 10 miliar.