Polres Jakut Menetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Polres Jakut Menetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP - Image Caption


News24xx.com - Kasus kekerasan berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta (19) terus dikembangkan penyidik Polres Jakarta Utara (Jakut). Hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka baru kasus penganiayaan tersebut.

Ketiga tersangka baru ini adalah taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA. Ketiganya diduga ikut melakukan kekerasan eksesif bersama tersangka utama TRS terhadap korban di kamar mandi kampus.

“Hasil pengembangan dan gelar perkara, ada tiga tersangka baru terkait kasus kematian korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (8/5/2024) malam.

Dijelaskan Kapolres Kombes Gidion, tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua. “Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja. Ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa,” ujar Gidion.

Tersangka KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan. “Pelaku ini juga mengucapkan kata-kata adikku saja ini mayoret terpercaya,” tambahnya.

Ketiga tersangka baru ini dijerat Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun. Ketiganya kini resmi ditahan penyidik Polres Jakarta Utara.

Hingga kini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tewasnya Putu secara mengenaskan hingga semua konstruksi hukum terungkap ke permukaan.

Sebanyak 43 saksi telah diperiksa penyidik yang terdiri dari, 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat. Polisi juga telah memeriksa pengasuh Kampus STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.

Selain itu, pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini juga menggunakan sejumlah barang bukti, yakni kamera pengawas yang sudah dilakukan analisis digital, hasil visum korban, pakaian tersangka dan pakaian korban.

Hasil visum menyebutkan, ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut serta ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban. ***