Ganjar Menyatakan Akan Menghormati Putusan Pengadilan Atas Gugatannya Terkait Hasil Pemilu

Ganjar Menyatakan Akan Menghormati Putusan Pengadilan Atas Gugatannya Terkait Hasil Pemilu - Image Caption
News24xx.com - Kandidat presiden Ganjar Pranowo mengatakan pada hari Kamis bahwa kubunya akan mengajukan tuntutan hukum ke Mahkamah Konstitusi atas tuduhan kecurangan yang meluas dalam pemilu 14 Februari dan berjanji untuk menghormati keputusan apa pun yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Ganjar menduduki peringkat terakhir dalam pemilu presiden tiga arah dengan perolehan suara hanya 16,47 persen, berdasarkan penghitungan suara nasional yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu malam.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinyatakan sebagai pemenang pemilu dengan perolehan suara 58,58 persen, dibandingkan runner-up pemilu Anies Baswedan yang memperoleh 24,95 persen.
“Kami akan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengungkap maraknya kecurangan yang terjadi sejak awal hingga akhir pemilu. Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengadili sengketa pemilu,” kata Ganjar saat jumpa pers di Jakarta, didampingi oleh pasangannya Mohammad Mahfud MD.
Fokus gugatannya tidak hanya pada hasil pemilu tetapi juga pada proses pemilu presiden secara keseluruhan untuk “menjaga demokrasi dan menegakkan hukum”, tambahnya.
Ganjar mengaku tim kuasa hukum tim kampanyenya telah mengumpulkan bukti dan kesaksian yang menunjukkan maraknya penipuan, namun ia tidak merincinya.
Anies mengajukan mosi terpisah untuk menentang hasil tersebut, namun Ganjar mengatakan timnya tidak bekerja sama dengan Anies.
“Kami ingin semuanya berjalan adil tanpa ada agenda terselubung atau kolaborasi. Kami hanya ingin memperbaiki apa yang salah, dan kami akan ikhlas menerima apa pun keputusannya,” kata Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu membantah tudingan dirinya hanya menggugat hasil setelah dipastikan kalah. Tim kampanyenya sebelumnya telah mengajukan pengaduan setidaknya 116 dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) namun tidak mendapat tanggapan.
“Jadi, kita mengandalkan Mahkamah Konstitusi yang menjadi jalur hukum terakhir dalam sengketa pemilu. Bukan berarti kita menunggu sampai hari ini untuk mengajukan gugatan, tapi peraturan memperbolehkan kita ke pengadilan baru setelah ada pengumuman resmi dari KPU,” kata Ganjar.
Meski beberapa pimpinan partai politik kubu Anies sudah mengucapkan selamat kepada Prabowo atas kemenangan pemilunya, Ganjar mengaku masih menunggu kesimpulan persidangan.
“Partai politik lain punya pendiriannya masing-masing, dan saya menghormatinya,” ujarnya. ***