Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Perwira Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Depok

Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Perwira Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Depok - Image Caption


News24xx.com - Terdakwa MRF, yang juga perwira polisi berpangkat AKP dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MRF terbukti bersalah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga mengakibatkan luka dibagian wajah, tangan, kaki dan lainnya serta membuat sang istri trauma paska kejadian tersebut.

Tuntutan enam tahun penjara terhadap MRF dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok M. Nur Ajie di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim, Andy Eswin, anggota hakim Nartilona dan Anak Agung Niko dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (21/3).

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat selama menjalani biduk rumah tangga serta memiliki anak berusia dua tahun hingga membuat trauma. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami pendarahan serta keguguran anak keduanya,” ujar Jaksa.

Menurutnya terdakwa yang juga anggota kepolisian, seharusnya dapat menyayangi, mengayomi dan melindungi istrinya yaitu saksi korban RF bukan malah melakukan tindakan KDRT, bahkan sampai saat ini belum ada perdamaian.

Sementara, kuasa hukum korban RF dari Law Firm JARZ & CO, yang terdiri dari Renna A Zulhasril, Jelita P Wijaya, Dinda Anasthasia, Erna Ebtariyani dan M Farid mengatakan, perbuatan KDRT yang dilakukan terdakwa MRF telah berulang kali bahkan sejak sebelum menikah.

Pihaknya akan terus mengawal sidang, karena terdakwa juga sudah melaksanakan sidang kode etik pada tanggal 1 Desember dan komisi etik menjatuhkan vonis PTDH, namun terdakwa mengajukan banding. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kelanjutan mengenai hal tersebut.  ***