PN Depok Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Penipuan dengan Jaminan Istri dan Uang Rp25 Juta

PN Depok Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Penipuan dengan Jaminan Istri dan Uang Rp25 Juta - Image Caption
News24xx.com - Setelah melaksanakan sidang beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus dugaan penipuan jual beli lahan akhirnya Yusra Amir alias YA warga Bojongsari mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan.
Pemberian penangguhan penahanan penjara di Rutan Cilodong setelah PN Depok melalui Ketua Majelis Hakim, Ultry Meilizayeni dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Dwi Astrini dan terdakwa YS didampingi pengacara memgabulkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Depok, Kamis (21/3).
Hakim Ketua Ultry Meilizayeni, mengatakan permohonan penangguhan hukuman yang diajukan terdakwa melalui nota keberatan yang dibacakan penasehat hukumnya menegaskan, bahwa permintaan terdakwa untuk menjadi tahanan rumah dikabulkan dengan jaminan istri dan uang sebesar Rp 25 juta.
Namun, tambah Hakim Ketua Ultry M, terdakwa tetap mematuhi proses hukum yang tengah berjalan dan memerintahkan kepada terdakwa agar hadir dalam persidangan. “Walaupun sekarang terdakwa statusnya telah menjadi tahanan rumah,” katanya.
Sementara itu, JPU, Putri Dwi Astrini dalam dakwaannya menjerat Yusra Amir dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHP atau Kedua, Pasal 372 KUHP.
Sidang akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Depok pada pekan depan, adapun materi mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap eksepsi dari terdakwa, kemudian persidangan akan menjalani sidang putusan sela. ***