Nekat Edarkan OKT Dekat Polsek, Seorang Pemuda Ditangkap saat Bertransaksi

Nekat Edarkan OKT Dekat Polsek, Seorang Pemuda Ditangkap saat Bertransaksi - Image Caption


News24xx.com - Polsek Cisarua tangkap pelaku pengedar narkotika Obat Keras Terbatas (OKT). Penangkapan pelaku pada Rabu, 20 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 wib ini berlangsung di rest area Bumdes Kopi Iteung, Jalan Raya Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santoso mengatakan, pelaku sangat berani. Pasalnya ia memasarkan obat terlarang ini hanya berjarak 1 Km dari Polsek Cisarua.

“Kami berhasil ungkap peredaran Narkoba di bulan suci Ramadan ini atas laporan aduan dari masyarakat. Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua melakukan penangkapan saat berlangsung transaksi,” kata Kompol Eddy Kamis (21/3/2024).

Ia menjelaskan, pelaku mengedarkan OKT saat sedang berada ditempat kerja. Barang bukti yang diamankan disimpan pelaku ditempat kerjanya.

Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang ditangkap inisial AAS (26), warga Kampung Cipayung Girang dengan barang bukti satu Handphone, 504 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol.

“Pelaku yang diamankan bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut,” ujarnya. ***