Kurun Waktu Tiga Bulan, Satresnarkoba Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkoba

Kurun Waktu Tiga Bulan, Satresnarkoba Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkoba - Image Caption


News24xx.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat (Satresnarkoba) Polres Bogor mengungkap 64 kasus peredaran narkoba. Puluhan kasus ini diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Dalam rilis yang berlangsung Selasa (26/3/2024), di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, terungkap 64 kasus ini adalah obat terlarang daftar G, sabu dan ganja.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra didampingi Kasat Narkoba, dalam rilis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (26/3/2024), mengatakan, dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lalu 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.

Kompol Adhimas menyatakan, pengungkapan ini karena adanya kerjasama antara Satresnarkoba Polres Bogor dengan instansi Bea Cukai Kabupaten Bogor. “Memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Adhimas.

Menurut Wakapolres, dari 64 kasus yang diungkap, polisi menangkap 84 tersangka, yang terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. Sejumlah barang bukti yang disita berupa 215,43 gram sabu, kemudian 21,95 kg ganja, lalu 253,09 gram tembakau sintetis, 19.801 butir sediaan farmasi serta 202 butir psikotropika dan di amankan juga satu pucuk senjata api rakitan.

Kompol Adhimas menegaskan, ada beberapa kasus menonjol di antaranya peredaran ganja dengan berat barang dengan bukti sebanyak 1.582,8 gram dengan dua orang tersangka berinisial BK dan TP. Keduanya ditangkap pada Senin (18/3/2024), sekitar pukul 23.10 WIB di Kampung Puspanegara, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Sementara untuk kasus narkotika jenis sabu dan undang-undang darurat terkait senjata api rakitan dengan dua orang tersangka berinisial ID dan ES. Keduanya ditangkap pada Selasa (23/1/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Merak 2, Blok Ar, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram melibatkan tiga tersangka masing-masing berinisial MR, MA dan MAD. Tiga kawanan ini ditangkap pada Minggu (3/3/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Malang Nengah, Ciseeng, Kabupaten Bogor. “Pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Satresnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor),” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan yaitu Pasal 111 Ayat (1), (2), kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 59 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ***