Incar Wanita Pakai HP Mahal, Polisi Ringkus Dua Jambret iPhone di Ayodhya Tangerang

Incar Wanita Pakai HP Mahal, Polisi Ringkus Dua Jambret iPhone di Ayodhya Tangerang - Image Caption
News24xx.com - Tim Buser Polsek Tangerang berhasil menangkap dua jambret handphone iPhone milik Elia Nazira di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Polisi menduga, dua pria yang diamankan itu merupakan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron, sedang melakukan observasi mengantisipasi aksi Curat, Curas dan Curanmor (3C) di wilayahnya.
“Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan Ramadhan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan ‘maling-maling,” ungkap Kapolres dalam keterangannya. Selasa (26/3).
Selanjutnya dengan gerak cepat Tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara, dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya. Namun, karena melihat kedatangan polisi kedua pelaku tersebut berlari kencang meninggalkan motornya ke arah selatan area lahan kosong yang penuh semak-belukar.
“Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur handphone korban. Bergerak cepat petugas (Polisi) langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur ini,” jelasnya.
Kedua pelaku tersebut berinisial JD alias Jergi (25) dan AF alias Izal (29). Menurut Zain pelaku diperkirakan merupakan spesialis jambret handphone yang kerap beraksi mengincar korban wanita. “Barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan, kedua pelaku berikut barang bukti motor B-3660-CCD milik pelaku yang digunakan untuk aksi penjambretan dibawa ke Polsek Tangerang guna pengembangan mendalam,” terang Zain. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal sembilan tahun. ***